BISNIS.HOTNEWS.ID - Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia seringkali berawal dari penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan secara ilegal atau non-prosedural. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya perlindungan PMI.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memaparkan bahwa banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Penempatan ilegal ini kerapkali disalahgunakan sebagai modus terselubung untuk melakukan praktik perdagangan orang.
"Terkait perlindungan PMI, memang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO itu tipis sekali. Seperti dua sisi dalam satu mata uang," ujar Mukhtarudin. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa rentannya pekerja migran ilegal terhadap potensi menjadi korban TPPO.
Modus operandinya, menurut Menteri Mukhtarudin, adalah dengan menawarkan peluang kerja ke luar negeri yang sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tawaran ini kemudian berujung pada penempatan yang tidak sah, membuka celah bagi pelaku TPPO untuk beraksi.
"Biasanya awalnya non prosedural dulu, berujung TPPO," jelas Mukhtarudin lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa proses awal yang ilegal menjadi gerbang awal bagi terjadinya kejahatan yang lebih serius.
Kejadian ini terungkap dalam sebuah forum penting yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pertemuan tersebut dilangsungkan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Menteri Mukhtarudin menyampaikan temuannya kepada anggota Komisi IX DPR RI. Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi komprehensif guna menekan angka TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
"Kondisi ini menunjukkan adanya benang merah yang sangat kuat antara penempatan pekerja migran secara ilegal dengan kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi," kata Mukhtarudin. Ia menekankan urgensi penanganan masalah ini secara tuntas.
Sejumlah kasus TPPO yang telah ditangani sebelumnya, menurut Menteri Mukhtarudin, berawal dari pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Hal ini memperkuat analisis bahwa penempatan ilegal adalah titik awal yang krusial.