BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia memberikan jaminan tegas bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan menjadi destinasi bagi dana-dana gelap dari kancah internasional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Upaya proteksi maksimal akan diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan tidak ada dana ilegal yang masuk dan tersimpan di PFII. Hal ini menjadi prioritas utama dalam pengembangan pusat finansial tersebut.
Dalam lanskap keuangan global yang semakin kompleks, prinsip "Know Your Customer" atau KYC akan menjadi pedoman utama. Aturan ini akan memastikan bahwa setiap pihak yang ingin menyimpan dananya di PFII telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan standar internasional dalam memerangi pencucian uang. Hal ini sejalan dengan berbagai konvensi dan kesepakatan global yang telah diikuti.
"Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada," ujar Airlangga Hartarto.
Beliau menambahkan, perlindungan terhadap aktivitas ilegal akan menjadi bagian integral dari operasional PFII. Hal ini untuk menjaga integritas dan reputasi Indonesia di mata dunia.
"Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," tegas Airlangga Hartarto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 22 Juli 2026.
Dikutip dari artikel asli, pemerintah akan menerapkan prinsip anti pencucian uang internasional. Langkah ini krusial untuk mencegah PFII disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.