BISNIS.HOTNEWS.ID - Amerika Serikat (AS) mengumumkan rencana penerapan bea masuk baru yang signifikan bagi Brasil. Tarif sebesar 25% ini akan dikenakan pada sejumlah komoditas ekspor Brasil.

Produk-produk yang akan terdampak oleh kebijakan ini mencakup furnitur, etanol, mesin, alas kaki, gula, serta berbagai barang lainnya. Pemberlakuan tarif baru ini dijadwalkan mulai tanggal 22 Juli mendatang.

Langkah ini diambil oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR). Pihak USTR menyatakan bahwa penetapan tarif baru ini didasarkan pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada AS untuk mengenakan tarif impor terhadap negara-negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan yang tidak adil.

Keputusan ini menjadikan Brasil sebagai negara pertama yang menghadapi tarif masuk baru dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Februari lalu telah membatalkan aturan tarif global yang didasarkan pada undang-undang darurat.

Pembatalan tersebut termasuk kebijakan bea masuk hingga 50% yang sebelumnya sempat diberlakukan untuk produk-produk dari Brasil.

"Penetapan tarif baru terhadap negara Amerika Latin itu berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974," demikian pernyataan dari Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR), mengacu pada dasar hukum kebijakan tersebut.

"Undang-Undang yang memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil," lanjut pernyataan USTR, menjelaskan tujuan dari undang-undang yang menjadi landasan penetapan tarif baru ini.

Dikutip dari sumber berita, langkah ini menandai kembalinya AS dalam menerapkan tarif impor baru setelah adanya pembatalan kebijakan sebelumnya.