BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Pulau Dewata, Bali, sebagai lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Proses penetapan ini sedang difinalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara resmi akan mengatur keberadaan PFII di Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik pemilihan Bali sebagai destinasi pusat keuangan global tersebut.

Menurut Airlangga, pembangunan pusat keuangan berskala internasional tidak hanya memerlukan adanya regulasi yang kompetitif, namun juga harus didukung oleh lingkungan yang kondusif. Lingkungan yang baik dinilai krusial untuk menarik minat para investor.

Beliau menekankan bahwa Bali memiliki keunggulan tersendiri dalam hal kepadatan penduduk. "Bali dinilai tidak terlalu padat sehingga cocok bagi investor," ujar Airlangga Hartarto.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur PFII masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah menargetkan agar proses legislasi RUU PFII ini dapat rampung dan disahkan pada akhir bulan Juli mendatang, menandai kesiapan Indonesia dalam mengembangkan sektor keuangan global.

Dikutip dari sumber berita, keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap keuangan internasional.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.