BISNIS.HOTNEWS.ID - Bandara Husein Sastranegara di pusat Kota Bandung akan segera kembali melayani penerbangan komersial pesawat jet. Langkah ini disambut baik oleh sejumlah maskapai penerbangan besar yang telah menyatakan minatnya untuk beroperasi di bandara tersebut.

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports mengumumkan bahwa enam maskapai penerbangan telah secara resmi mengajukan permohonan untuk membuka rute dari dan ke Bandara Husein Sastranegara.

Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, Arie Ahsanurrohim, menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran operasional. "InJourney Airports telah menyampaikan rencana operasi dan pelayanan di Bandara Husein Sastranegara kepada maskapai," jelas Arie dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Juli 2026.

Beliau menambahkan, "Sejalan dengan ini, sebanyak 6 maskapai mengajukan secara resmi untuk bisa beroperasi di Bandara Husein Sastranegara," ujar Arie.

Citilink menjadi salah satu maskapai yang mengusulkan beberapa rute domestik, yaitu menuju Surabaya, Denpasar, dan Kualanamu. Sementara itu, Super Air Jet berencana membuka lebih banyak destinasi penerbangan domestik.

Super Air Jet mengajukan rute penerbangan ke Denpasar, Pekanbaru, Batam, Padang, Pontianak, Balikpapan, hingga Makassar. Maskapai ini menunjukkan komitmen kuat untuk melayani berbagai kota di Indonesia.

Garuda Indonesia turut serta dengan usulan rute penerbangan tunggal ke Denpasar. Wings Air juga akan membuka konektivitas ke Lampung dan Palembang.

Menariknya, Transnusa tidak hanya mengajukan rute domestik ke Lampung, tetapi juga merambah pasar internasional dengan rute ke Johor Bahru dan Kuala Lumpur, Malaysia. Maskapai Scoot juga berencana membuka rute internasional menuju Singapura.

Arie Ahsanurrohim menekankan bahwa aspek keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama di Bandara Husein Sastranegara. "Aspek keselamatan terus dipenuhi di Bandara Husein antara lain telah tersedianya kendaraan siaga Foam Tender untuk pertolongan keadaan darurat, serta pemenuhan fasilitas pendukung dan penunjang Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kategori 7," ujar Arie.