BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian tarif untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait proses permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Perubahan signifikan ini terutama menyasar jalur pewarganegaraan yang ditempuh melalui mekanisme perkawinan.
Tarif baru yang diberlakukan untuk permohonan menjadi WNI melalui perkawinan kini mencapai Rp 25 juta. Angka ini merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp 15 juta.
Ketentuan mengenai tarif baru ini secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik membahas mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aturan turunan dari PP Nomor 30 Tahun 2026 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Dengan demikian, PP ini akan menggantikan dan meniadakan keberlakuan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif sebelumnya.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewajiban untuk disetorkan langsung ke kas negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 dari peraturan terbaru tersebut.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi kutipan dari Pasal 7 aturan tersebut.
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang pengelolaan PNBP di lingkungan Kemenkumham. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan negara.
Pengaturan ulang tarif PNBP ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dengan perkembangan kebutuhan dan standar pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini mencakup berbagai jenis layanan administrasi kenegaraan yang dikelola oleh kementerian terkait.
Masyarakat yang berencana mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui jalur perkawinan perlu mencermati perubahan ini. Persiapan finansial yang matang akan sangat membantu kelancaran proses administrasi.