BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meresmikan program bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran biodiesel B50. Peluncuran kebijakan ini disambut dengan antusiasme publik.

Namun, di balik euforia tersebut, muncul kekhawatiran mengenai potensi dampak finansial yang mungkin dihadapi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) secara tegas telah mengingatkan adanya risiko penurunan pendapatan bagi BPDP akibat kebijakan ini.

Kebijakan peningkatan bauran fatty acid methyl ester (FAME) dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terhadap bahan bakar minyak (BBM) solar fosil ini diproyeksikan akan berdampak signifikan pada volume ekspor CPO Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo, Gulat Manurung, menjelaskan bahwa implementasi B50 kini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebijakan yang bersifat wajib.

"Implementasi B50 bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebijakan wajib yang akan menyerap setidaknya 19 juta ton CPO di dalam negeri," ujar Gulat Manurung.

Jumlah CPO yang terserap untuk kebutuhan domestik ini diperkirakan setara dengan 33% dari total produksi nasional.

Menurut perhitungan Apkasindo, produksi CPO nasional maksimal dapat mencapai angka 56 juta ton.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, kekhawatiran ini mengemuka di tengah upaya pemerintah mendorong penggunaan energi terbarukan melalui mandatori biodiesel.