BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan strategis mengenai pemanfaatan hasil produksi dari Ladang Gas Abadi Blok Masela. Fokus utama adalah memastikan pasokan gas alam cair (LNG) untuk kebutuhan domestik, dengan porsi ekspor yang dibatasi secara ketat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa maksimal 40% dari total produksi LNG Blok Masela akan dialokasikan untuk pasar ekspor. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi bangsa.

Jepang secara resmi diidentifikasi sebagai mitra dagang utama atau off-taker prioritas untuk ekspor LNG dari Blok Masela. Negara matahari terbit ini telah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam komunikasi terkait potensi kerjasama pembelian.

"Prioritas negara pilihan pertama dari Indonesia adalah Jepang karena mereka terus berkomunikasi [dengan kami]," ungkap Bahlil dalam agenda groundbreaking proyek raksasa hulu migas tersebut di Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis (16/7/2026). Pernyataan ini menegaskan posisi Jepang dalam rencana ekspor Indonesia.

Sebaliknya, sisa produksi yang signifikan, yaitu minimal 60% dari total produksi gas Blok Masela, akan sepenuhnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Skema ini dirancang untuk mendukung agenda hilirisasi industri nasional.

"Dari rencana produksi [Blok Masela], minimal 60% akan dialokasikan untuk kebutuhan domestik Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Bahlil. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Pemerintah menargetkan maksimal 40% dari produksi gas dapat diekspor, sambil terus memantau dan mengevaluasi perkembangan negosiasi dengan calon pembeli potensial lainnya. Fleksibilitas dalam porsi ekspor tetap ada, namun prioritas utama adalah keamanan pasokan domestik.

"Maksimal 40% sisanya dapat diekspor, sambil kita melihat perjalanan negosiasi selanjutnya," tambah Bahlil. Hal ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam mengelola sumber daya gas alam yang berharga.

Kebijakan ini secara spesifik bertujuan untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan memadai bagi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang krusial. Kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dan PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi prioritas utama.