BISNIS.HOTNEWS.ID - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, memberikan klarifikasi mengenai peran strategis Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dalam kebijakan impor komoditas minyak dan gas (migas) terbaru di Indonesia. Hal ini menyusul adanya regulasi baru yang memberikan wewenang signifikan kepada entitas tersebut.
Wewenang baru ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Presiden telah menandatangani regulasi tersebut pada tanggal 30 April 2026, menggarisbawahi urgensi penguatan ketahanan energi negara.
Kholid menjelaskan bahwa mandat yang diberikan kepada BLU Lemigas bersifat ganda dalam skema impor migas yang baru ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Peran ganda ini mencakup dua fungsi utama yang sangat krusial bagi stabilitas pasokan energi nasional.
"Jawabannya dua-duanya. Jadi itu [BLU] mengimpor untuk cadangan penyangga energi [CPE] dan cadangan nasional, itu juga BLU," ujar Kholid saat dihubungi Bloomberg Technoz pada hari Selasa, 9 Juni 2026.
Impor komoditas migas yang dilakukan oleh Lemigas, khususnya yang ditujukan sebagai Cadangan Penyangga Energi (CPE), akan berfungsi sebagai pelengkap penting terhadap kerangka regulasi pengadaan energi yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah dalam ketersediaan stok energi strategis.
Kholid menambahkan bahwa regulasi mengenai CPE sebelumnya belum secara spesifik menunjuk entitas mana yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan impor tersebut di lapangan. Perpres sebelumnya hanya menyebutkan peran Menteri dalam memberikan penugasan impor.
"Kalau di perpres tentang CPE, itu kan belum dijelaskan siapa entitas yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk melakukan impor. Hanya disebut Menteri saja, bahwa dia bisa menugaskan [menugaskan impor]. Akan tetapi, belum jelas," kata Kholid menambahkan.
Dengan penunjukan BLU Lemigas, kini terdapat kejelasan mengenai pelaksana teknis impor untuk tujuan penguatan cadangan energi nasional dan operasional. Keputusan ini diharapkan mempercepat proses pengadaan migas sesuai kebutuhan strategis negara.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penetapan BLU Lemigas sebagai pelaksana impor ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar komoditas global.