BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI baru-baru ini memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur.
Bank plat merah ini menegaskan bahwa setiap proses hukum yang timbul merupakan kelanjutan dari laporan yang telah disampaikan secara mandiri oleh BNI kepada aparat penegak hukum.
Langkah pelaporan ini menurut BNI diambil sebagai respons atas temuan internal perseroan sejak awal tahun 2024.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam tahapan pengajuan hingga realisasi penyaluran kredit.
"Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar pihak BNI.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Tindakan ini mencerminkan komitmen BNI untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap operasional penyaluran program pemerintah.
Dikutip dari sumber berita, BNI secara konsisten berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran fasilitas kredit kepada masyarakat.
Upaya ini juga sejalan dengan mandat pemerintah untuk memastikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) benar-benar tersalurkan kepada pelaku usaha yang membutuhkan.