BISNIS.HOTNEWS.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah mengumumkan langkah tegas terhadap 295 wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan mereka. Tindakan ini mencakup pembekuan rekening bank dan penonaktifan sertifikat elektronik yang mereka miliki.
Total tunggakan pajak yang berhasil dikumpulkan dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp76,2 miliar. Angka ini tercatat per bulan Juni tahun 2026, menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang sempat tertahan.
Kebijakan penagihan aktif ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pekan Penagihan Serentak. Strategi ini digalakkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Bali sebagai upaya penagihan tahap lanjut.
Langkah pembekuan rekening dan sertifikat elektronik ini diambil sebagai respons terhadap wajib pajak yang tidak memberikan tanggapan positif. Sebelumnya, berbagai pendekatan persuasif telah dilancarkan namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
"Kanwil DJP Bali telah mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik bagi 295 wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak di Bali.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pekan Penagihan Serentak, sebuah strategi penagihan aktif tahap lanjut yang digalakkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Bali. Hal ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menindak wajib pajak yang lalai.
"Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap wajib pajak yang tidak merespons berbagai pendekatan persuasif," demikian bunyi pernyataan tersebut, menjelaskan alasan di balik tindakan pembekuan aset.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, penunggak pajak tersebut teridentifikasi di wilayah kerja Kanwil DJP Bali. Pemberlakuan sanksi ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan di masa mendatang.
Pekan Penagihan Serentak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Penegakan hukum perpajakan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai target tersebut.