BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memperkuat upaya pengawasan terhadap kepatuhan para wajib pajak di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan penguatan pengawasan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen ini memberikan panduan rinci mengenai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak yang perlu diterapkan oleh jajaran DJP.

Melalui aturan terbaru ini, DJP mengadopsi dua pendekatan utama dalam proses pengumpulan data ekonomi. Tujuannya adalah untuk secara efektif meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Salah satu pendekatan yang digunakan adalah metode pengumpulan data lapangan. Dalam metode ini, petugas pajak akan mendatangi langsung berbagai lokasi yang relevan dengan wajib pajak.

Lokasi yang dimaksud meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan badan usaha, serta tempat kegiatan usaha atau praktik pekerjaan bebas dari wajib pajak. Tidak hanya itu, pihak-pihak terkait juga dapat didatangi untuk kelengkapan data.

Tujuan utama dari pengumpulan data lapangan ini adalah untuk secara akurat mengidentifikasi subjek dan/atau objek pajak yang mungkin belum tercatat atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam kewajiban perpajakan.

Selain metode lapangan, DJP juga memanfaatkan pendekatan non-lapangan dalam pengumpulan data ekonomi. Pendekatan ini memungkinkan pengawasan dilakukan tanpa harus datang secara fisik ke lokasi wajib pajak.

Dikutip dari artikel aslinya, DJP memang menerapkan dua pendekatan dalam pengumpulan data ekonomi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yakni melalui metode lapangan dan non-lapangan.

Metode pengumpulan data lapangan melibatkan kunjungan langsung ke tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.