BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memulai sebuah inisiatif baru dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini dinamakan pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance.

Pertamina menjadi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) pertama yang diajak serta dalam uji coba pendekatan inovatif ini. Kemitraan strategis ini diharapkan dapat menjadi model bagi wajib pajak lainnya di masa depan.

Pelaksanaan peluncuran program percontohan ini dilakukan di Kantor Pusat DJP, yang berlokasi di Jakarta. Acara penting ini diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2026.

Pendekatan Co-operative Compliance ini mengintegrasikan dua elemen krusial dalam sistem perpajakan. Keduanya adalah penerapan Tax Control Framework (TCF) dan optimalisasi sistem data perpajakan yang dimiliki DJP.

Tujuan utama dari integrasi ini adalah untuk mengidentifikasi potensi permasalahan perpajakan sejak dini. Dengan demikian, masalah yang mungkin timbul dapat segera diselesaikan sebelum berkembang menjadi isu yang lebih besar.

Melalui skema kepatuhan kolaboratif ini, DJP berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para wajib pajak. Kepastian ini penting untuk kelancaran operasional bisnis.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Tren.bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.