BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mengimplementasikan pendekatan baru yang lebih komprehensif dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini mencakup pemanfaatan teknologi terkini hingga kunjungan langsung ke lapangan.

Hal ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang memuat pedoman terbaru mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini menjadi landasan bagi DJP dalam menjalankan tugasnya.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan dua metode utama yang akan digunakan oleh DJP untuk mengumpulkan data ekonomi. Tujuan utama dari pengumpulan data ini adalah untuk mendorong terciptanya peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Metode pengumpulan data tersebut terbagi menjadi dua kategori besar: pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan. Kedua pendekatan ini dirancang untuk saling melengkapi.

Pengumpulan data lapangan secara spesifik melibatkan kunjungan petugas pajak ke berbagai lokasi. Lokasi yang dimaksud mencakup tempat tinggal, tempat kedudukan usaha, serta tempat di mana wajib pajak menjalankan kegiatan usahanya atau praktik pekerjaan bebasnya.

Tujuan dari kunjungan lapangan ini adalah untuk mengidentifikasi secara akurat subjek pajak, yang berarti orang atau badan yang berkewajiban membayar pajak, dan/atau objek pajak, yaitu harta atau pendapatan yang dikenakan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mulai menggunakan teknologi hingga kunjungan langsung dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak," demikian bunyi salah satu poin penting dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

"Dalam surat tersebut, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak," jelas isi Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.

"Kedua metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan," lanjut Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 memaparkan lebih lanjut mengenai strategi pengumpulan data.