BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan optimisme tinggi untuk mencapai target rasio pajak (tax ratio) yang ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Target ini dipatok pada rentang 11,52% hingga 15% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk merealisasikan lompatan signifikan ini, DJP akan mengandalkan dua strategi utama yaitu penguatan sistem administrasi perpajakan melalui platform Coretax dan upaya perluasan basis pajak. Kedua elemen ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa target yang ditetapkan merupakan sebuah peningkatan drastis. Hal ini mengingat capaian Indonesia dalam lima tahun terakhir yang cenderung tertahan di kisaran angka 10%.
"RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB," ujar Bimo Wijayanto dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juli 2026.
Beliau menambahkan, "Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%." Pernyataan ini menggarisbawahi tantangan sekaligus peluang besar yang dihadapi DJP.
Peningkatan tax ratio ini ditegaskan Bimo Wijayanto sebagai sebuah keniscayaan. Kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas fiskal negara menjadi alasan utama di balik target ambisius tersebut.
Hal ini diperlukan di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan belanja pemerintah yang semakin kompleks. Penguatan fiskal menjadi pondasi penting bagi negara dalam menjalankan fungsinya.
"APBN, kata dia, harus memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan fungsi sebagai shock absorber dalam menjaga perekonomian." Ungkapan ini menekankan peran vital Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Jakarta.