BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disimpan di himpunan bank milik negara (Himbara) merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan kas pemerintah. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tindakan ini tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isu mengenai penempatan sebagian dana SAL di Himbara ini menjadi sorotan utama ketika Komisi XI DPR melakukan pembahasan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2025. Agenda rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Juli 2026.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit. Ia berargumen bahwa penempatan dana SAL seharusnya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dolfie Othniel Frederic Palit merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebagai dasar argumennya.
Politikus dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa meskipun penempatan dana SAL berdasarkan UU APBN 2025 tidak memerlukan persetujuan DPR, situasinya berbeda untuk UU APBN 2026. Ia menilai kebijakan tersebut perlu melalui proses persetujuan DPR.
"Kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti lihat di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di [UU APBN] 2026 harus persetujuan DPR," ujar Dolfie Othniel Frederic Palit kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pernyataan Dolfie Othniel Frederic Palit ini mengindikasikan adanya perbedaan interpretasi mengenai dasar hukum yang mengatur penempatan dana SAL antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.
Perbedaan pandangan ini mencuat dalam forum resmi pembahasan laporan keuangan, menunjukkan adanya dinamika pengawasan parlemen terhadap kebijakan eksekutif di bidang pengelolaan fiskal negara.
Meskipun demikian, Kementerian Keuangan, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tetap pada pendiriannya bahwa pengelolaan kas pemerintah merupakan ranah eksekutif yang tidak serta-merta membutuhkan persetujuan legislatif.