BISNIS.HOTNEWS.ID - Indonesia selangkah lebih maju dalam upayanya menarik investasi berskala global. Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
Undang-undang baru ini dirancang khusus untuk menciptakan kerangka regulasi yang kuat. Tujuannya adalah agar Indonesia mampu menjaring investasi signifikan dari para konglomerat terkemuka di seluruh dunia.
Sebelum mencapai tahap pengesahan ini, RUU PFII telah melalui proses pembahasan intensif. Komisi XI DPR RI bersama dengan perwakilan pemerintah telah bekerja sama untuk menyepakati materi yang akan dibawa ke rapat paripurna.
Mohamad Hekal, selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, memaparkan struktur rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, RUU ini tersusun secara sistematis dalam sepuluh bab dan memuat total 73 pasal.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Hekal dalam rapat tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Penyusunan undang-undang ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah finansial internasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan iklim investasi menjadi lebih kondusif.
Keberadaan PFII diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan finansial bertaraf internasional di Indonesia. Ini akan membuka peluang lebih luas bagi masuknya modal asing dalam jumlah besar.
Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam menciptakan landasan hukum yang kokoh. Hal ini penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan benar-benar efektif dalam mencapai tujuannya.
Dikutip dari berbagai sumber, pengesahan RUU PFII ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk menjadi hub finansial global. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.