BISNIS.HOTNEWS.ID - Jakarta, Indonesia – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah ini merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya Indonesia membangun ekosistem keuangan yang berdaya saing global.

Kesepakatan ini lahir setelah melalui proses pembahasan yang mendalam oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PFII. Pembahasan intensif tersebut telah berlangsung sejak tanggal 6 Juli 2026, dengan tujuan utama merumuskan landasan hukum yang kuat.

Landasan hukum tersebut diharapkan dapat menopang pengembangan sebuah pusat finansial berskala internasional di Indonesia. Keberadaan pusat finansial ini menjadi krusial untuk meningkatkan peran Indonesia dalam kancah ekonomi global.

Proses pembahasan yang telah dilalui menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak, pemerintah dan wakil rakyat, untuk mewujudkan visi ini. Diskusi yang konstruktif menjadi kunci tercapainya kesepakatan pada tahap ini.

RUU PFII ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang kondusif bagi berbagai instrumen dan aktivitas keuangan internasional. Hal ini mencakup regulasi yang jelas dan mendukung inovasi di sektor keuangan.

Pengembangan pusat finansial internasional ini diharapkan dapat menarik investasi asing, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Indonesia berambisi menjadi salah satu pusat keuangan terkemuka di kawasan Asia.

"Kesepakatan ini merupakan puncak dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sejak tanggal 6 Juli 2026," demikian disampaikan dalam konteks kesepakatan tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi rentang waktu dan upaya yang telah dicurahkan.

Selanjutnya, RUU PFII ini akan memasuki tahap-tahap legislasi berikutnya untuk mendapatkan pengesahan final. Proses ini akan terus dipantau perkembangannya oleh publik dan para pemangku kepentingan di sektor keuangan.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, kesepakatan ini menjadi bukti nyata kemajuan dalam upaya Indonesia untuk memperkuat posisinya di pasar keuangan internasional. Pengembangan ini diharapkan membawa dampak positif berjangka panjang bagi perekonomian nasional.