BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia saat ini masih dalam tahap pembahasan mendalam terkait insentif pajak bagi investor yang berencana menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Fokus utama pembahasan adalah mengenai jangka waktu pemberian insentif pajak dengan tarif nol persen. Kepastian mengenai durasi pemberian keringanan pajak ini belum ditetapkan secara final oleh otoritas keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penetapan jangka waktu spesifik untuk insentif pajak tersebut masih menjadi agenda yang belum terselesaikan. Beliau menekankan bahwa detail mengenai durasi pemberian insentif ini masih dalam proses penentuan.
"Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa angka 50 tahun yang beredar masih bersifat tentatif.
Pernyataan beliau menegaskan bahwa pemerintah belum mengunci durasi pasti pemberian insentif pajak 0% tersebut. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam perumusan kebijakan untuk menarik minat investor.
Pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026) menjadi momen Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan langsung atas isu yang berkembang di publik mengenai insentif tersebut. Kehadirannya di lokasi tersebut menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai spekulasi.
Kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sendiri dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi dan keuangan strategis di tingkat regional maupun global. Keberadaan PFII diharapkan dapat mendongkrak perekonomian nasional.
Pemberian insentif pajak merupakan salah satu instrumen yang kerap digunakan pemerintah untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif.
Pembahasan yang masih berlangsung ini mencakup berbagai aspek, termasuk potensi dampak ekonomi jangka panjang dan kesiapan infrastruktur pendukung PFII. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi negara.