BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi mengenai rencana pemberian insentif pajak dengan tarif 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Klarifikasi ini penting untuk mengantisipasi kesalahpahaman mengenai cakupan pemberian fasilitas perpajakan tersebut. Tidak semua pihak yang berinvestasi di PFII akan serta-merta mendapatkan keringanan pajak selama lima dekade.

Menurut Bimo Wijayanto, terdapat skema pengaturan yang berbeda untuk jenis investor atau kategori tertentu. Ia mencontohkan bahwa tenaga ahli dan pihak lain yang memiliki karakteristik khusus akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya," ujar Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen pada hari Senin, 20 Juli 2026.

Meskipun demikian, Bimo Wijayanto enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema insentif khusus tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah berencana untuk segera merilis pengumuman resmi terkait kebijakan insentif pajak 0% hingga 50 tahun untuk PFII.

"Iya ya nanti nunggu rilis resmi," ucapnya singkat, mengindikasikan bahwa informasi detail akan disampaikan melalui jalur komunikasi resmi pemerintah.

Lebih lanjut, Bimo Wijayanto memastikan bahwa rancangan skema insentif perpajakan untuk kawasan PFII tidak akan dirancang secara agresif semata-mata untuk menarik investasi. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap standar internasional tetap menjadi prioritas.

Seluruh kebijakan perpajakan yang akan diterapkan harus tetap mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT). Hal ini penting agar Indonesia tetap sejalan dengan standar perpajakan internasional yang berlaku.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan insentif pajak ini akan dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi global.