BISNIS.HOTNEWS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, dari posisi strategis tersebut.
Pergantian kepemimpinan ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus dapat terus berjalan tanpa hambatan hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
Keputusan ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk menjamin kesinambungan operasional dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi prioritas. Hal ini penting agar tidak ada celah dalam penegakan hukum di bidang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penegasan bahwa pergantian ini tidak akan berdampak negatif pada proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus ini sendiri dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah.
Pergantian ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Jampidsus memiliki peran vital dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.
Penunjukan Rudi Margono diharapkan dapat membawa stabilitas dan menjaga momentum dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, penunjukan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga roda pemerintahan dan penegakan hukum tetap berjalan optimal.