BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan klarifikasi resmi mengenai peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam rantai ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis negara. Penegasan ini dilakukan untuk meredam kekhawatiran yang muncul di pasar mengenai potensi praktik monopoli.
Kekhawatiran pasar ini muncul karena adanya bayangan sejarah masa lalu, khususnya praktik yang pernah dilakukan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru. Publik sempat menduga bahwa struktur baru ini dapat mengarah pada praktik serupa yang merugikan pengusaha.
Danantara menjamin bahwa operasional DSI dirancang sedemikian rupa sehingga tidak akan membebani atau mengganggu margin keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh para pengusaha komoditas. Fokus utama mereka adalah memastikan tata kelola yang lebih baik dan transparan.
COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan hal ini secara langsung kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, sebagai respons atas isu yang berkembang.
Dony Oskaria secara spesifik menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan dalam layanan tahap pertama ini murni hanya untuk kompensasi layanan yang diberikan oleh DSI kepada pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk membedakan peran mereka dari perantara murni.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ungkap Dony Oskaria. Penekanan diletakkan pada aspek layanan dan bukan pungutan margin yang tidak semestinya.
Ia melanjutkan penjelasannya mengenai mekanisme kerja yang dilakukan DSI untuk memastikan kepatuhan dan kualitas komoditas yang diekspor. Proses ini memerlukan verifikasi dan pengawasan ketat di lapangan.
"Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," kata Dony Oskaria lebih lanjut. Pernyataan ini menegaskan bahwa DSI bertindak sebagai fasilitator layanan inspeksi, bukan sebagai penentu harga margin.
Dikutip dari sumber berita, penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan memastikan bahwa tata kelola ekspor SDA yang baru ini justru menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.