BISNIS.HOTNEWS.ID - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam rencana penerapan kebijakan ekspor satu pintu.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan batubara yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, berharap agar pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Penjelasan ini penting sebelum aturan baru diterapkan secara penuh.

Kebijakan mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis ini, menurut APBI, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

APBI menekankan bahwa aturan turunan dari PP tersebut perlu merinci secara jelas mekanisme penjualan hingga pembentukan harga komoditas batubara.

"Kami berharap aturan turunan ini dapat menjelaskan secara gamblang mekanisme penjualan hingga pembentukan harga agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha pertambangan batu bara," ujar Gita Mahyarani.

Dirinya menegaskan perlunya penelaahan mendalam terhadap setiap pasal dalam PP 24/2026. Hal ini untuk memastikan pemahaman yang tepat dan menghindari kesalahpahaman terkait implementasi kebijakan.

"PP 24 itu secara tegas harus kita lihat pasal per pasal, supaya kita tidak menjadi mislead, walaupun memang ada perbedaan-perbedaan pembicaraan ataupun tanggapan-tanggapan dari pihak DSI itu sendiri," kata Gita Mahyarani dalam agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).

Dalam forum tersebut, APBI menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi ketidakjelasan yang dapat menghambat kelancaran ekspor batubara.