BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung telah secara resmi mengumumkan pembentukan sebuah tim penyidik khusus. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus ini akan mencakup beberapa kasus besar yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN). Lingkup kasus ini termasuk dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), PT PLN (Persero), serta anak usaha dari PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik khusus tersebut beranggotakan sembilan orang. Yang menarik, kesembilan anggota tim ini tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita bentuk tim khusus, ini terdiri dari sembilan orang. Hal yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Tidak ada yang dari Pidsus," ujar Anang kepada awak media pada hari Rabu, 15 Juli 2026.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa beberapa nama yang masuk dalam tim penyidik khusus memang memiliki rekam jejak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim.
Agus Salim diketahui pernah mengabdikan diri di KPK selama delapan tahun. Pengalaman ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses penyidikan kasus yang kompleks ini.
Nama lain yang juga bergabung dalam tim adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin. Beliau memiliki pengalaman sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di KPK.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai pembentukan tim ini telah dilakukan oleh Bloomberg Technoz kepada juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, pembentukan tim khusus ini menandai langkah serius Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.