BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung memberikan jaminan bahwa penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara profesional. Jaminan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, setelah pelimpahan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini kini resmi berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini menjadi langkah awal proses hukum lebih lanjut yang akan dijalani oleh mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.
Rudi Margono menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini tidak berarti Kejaksaan Agung akan bekerja secara mandiri. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam proses penegakan hukum ini.
"Pelimpahan ini bukan berarti kami bekerja sendiri, tetapi kami tetap akan bersinergi dengan penyidik dari Kortastipidkor Polri," ujar Rudi Margono kepada wartawan pada Sabtu (11/7/2026).
Koordinasi antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan penyidik Kortastipidkor Polri akan terus dijaga. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan memastikan profesionalitas kami dalam menangani perkara tersebut. Makanya kami sampaikan tadi, dengan pelimpahan bukan begitu lepas, tetapi kita tetap sinergi," tegas Rudi Margono.
Bentuk sinergi yang akan dijalankan meliputi pendalaman terhadap alat bukti dan barang bukti. Upaya ini akan dilakukan secara bersama-sama dengan penyidik Polri sebelum perkara tersebut dikembangkan lebih lanjut.
"Ya, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," jelas Rudi Margono.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap tahapan penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat publik, termasuk mantan pejabat di lingkungan kejaksaan itu sendiri.