BISNIS.HOTNEWS.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melakukan penahanan terhadap salah satu dari dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini sendiri berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Perkembangan terbaru ini menandai langkah maju dalam proses hukum, di mana berkas penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan guna melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penegakan hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers. Beliau menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

"Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Totok Suharyanto merinci bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial DR dan FA. Penetapan ini didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

"Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan peran dari salah satu tersangka yang telah ditahan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, penahanan terhadap tersangka DR merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel.

Seluruh proses hukum yang melibatkan kedua tersangka akan dilanjutkan di bawah pengawasan Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan keuangan terkait.

Pihak Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Penahanan tersangka DR diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum.