BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras adanya pembahasan mengenai penyelidikan gabungan atau joint investigation dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal ini terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kedatangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beserta Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026, bukan merupakan bagian dari agenda joint investigation. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh undangan koordinasi dan supervisi.
"Hasil diskusi kami semalam lebih banyak membahas bagaimana proses koordinasi dan supervisi," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, fokus utama adalah pada mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi tidak atau belum dibahas terkait dengan masalah joint investigation," tegas Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyatakan bahwa KPK belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih kasus yang saat ini masih dalam penanganan Kortastipidkor Polri.
Pengambilalihan perkara oleh KPK, menurut Asep Guntur Rahayu, adalah sebuah mekanisme yang memiliki tahapan tersendiri dan membutuhkan proses yang matang.
"Mekanisme pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi," jelas Asep Guntur Rahayu.
Hal ini juga harus memenuhi kriteria spesifik yang telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK sebelum dapat dipertimbangkan.