- BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Penolakan ini disampaikan oleh lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan pemberian amplop yang diterima Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Menurut penjelasan KPK, pemberian tersebut dinilai sudah masuk dalam ranah penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli Antoni]," demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, pada Jumat (17/07/2026).
KPK telah memberikan klarifikasi dan penjelasan mendalam mengenai alasan penolakan tersebut kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Dasar hukum penolakan ini merujuk pada Pasal 14 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminudin.
Sebelumnya, Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, telah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing.