BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia tengah merampungkan penyusunan kurikulum baru yang akan diintegrasikan ke dalam materi pembelajaran di jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Tujuan utama dari kurikulum ini adalah untuk menangkal dan mengantisipasi apa yang dinilai sebagai salah satu ancaman non-militer yang dapat mengganggu pertahanan negara, yaitu budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, mengungkapkan bahwa materi kurikulum anti-LGBTQ ini rencananya akan mulai disisipkan pada kurikulum pendidikan siswa kelas IV Sekolah Dasar.

"Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," kata beliau, dilansir dari Bloomberg Technoz, Selasa (21/07/2026).

Beliau menambahkan, "Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu."

Saat ini, penyusunan kurikulum tersebut masih dalam tahap pematangan materi dan penentuan lokasi yang tepat untuk penyisipannya dalam struktur kurikulum yang telah berjalan.

Wakil Menteri Agama menegaskan bahwa materi ini tidak ditujukan untuk menyerang individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual.

"Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu," ujar Muhammad Syafii.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam merespons isu-isu sosial yang dianggap berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa melalui jalur pendidikan.