BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai kekhawatiran masyarakat terkait penerapan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beliau memberikan penegasan bahwa tidak ada alasan bagi wajib pajak yang patuh untuk merasa resah.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan. Tujuannya adalah memastikan semua pihak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik.
Bendahara Negara ini menekankan bahwa akses data keuangan merupakan prosedur yang umum dan lazim dalam administrasi perpajakan di berbagai negara. Hal ini bukan praktik baru atau tindakan yang dilakukan secara sembarangan.
Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Surat edaran tersebut mengatur wewenang Ditjen Pajak dalam meminta informasi keuangan.
Informasi keuangan tersebut dapat diminta dari orang pribadi atau badan yang termasuk dalam kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Nggak akan diapa-apain," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah konferensi pers APBN Kita yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pernyataan ini bertujuan agar masyarakat tidak mengaitkan kewenangan DJP dengan anggapan bahwa pemerintah akan secara sembarangan mengawasi rekening para wajib pajak.
"Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Nggak akan diapa-apain," ujar Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berupaya memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat terkait isu ini.