BISNIS.HOTNEWS.ID - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara mengenai kekhawatiran yang berkembang seputar surat utang BPI Danantara. Ia secara tegas membantah spekulasi yang menyebutkan instrumen investasi ini, termasuk Merah Putih Bond dan Patriot Bond, berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan pencucian uang.

Penegasan ini muncul sebagai respons langsung terhadap isu yang beredar, yang menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan integritas pasar keuangan. Misbakhun berupaya mengklarifikasi potensi kesalahpahaman terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Poin utama bantahan ini terletak pada mekanisme transaksi surat utang yang diatur dalam UU P2SK. Misbakhun menjelaskan bahwa proses transaksi surat utang ini melibatkan dealer utama.

Mekanisme transaksi melalui dealer utama ini, menurut Misbakhun, secara inheren tidak bersifat tunai. Hal ini sangat kontras dengan modus operandi pencucian uang yang umumnya mengandalkan perputaran uang tunai dalam skala besar.

"Mekanisme transaksi surat utang melalui dealer utama secara inheren tidak bersifat tunai," ujar Mukhamad Misbakhun.

Hal ini menjadi landasan bantahan bahwa surat utang BPI Danantara, yang diperdagangkan melalui mekanisme dealer utama, tidak sejalan dengan metode pencucian uang yang lazimnya menggunakan transaksi tunai.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik dan pelaku pasar mengenai potensi penyalahgunaan surat utang BPI Danantara.

UU P2SK sendiri dirancang untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, bukan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

Dikutip dari Tren.Bismarket.com, bantahan ini menegaskan komitmen regulator dan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap pasar modal domestik.