BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan sebuah skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan harga khusus yang sangat terjangkau. Skema ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi para pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal dengan ukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT).
BBM solar tersebut rencananya akan disalurkan dengan harga pokok Rp 15.000 per liter. Penetapan harga khusus ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, yaitu para nelayan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM. Dengan adanya mekanisme yang ketat, diharapkan BBM subsidi ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan jaminan mengenai proses penyaluran BBM dengan harga khusus ini. Beliau memastikan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan dengan prosedur yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran," ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat stimulus dan memiliki batas waktu penerapan. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
"Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Sakti Wahyu Trenggono.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Informasi mengenai skema penyaluran BBM khusus ini diperoleh dari keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.