BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mendukung pelaku usaha perikanan nasional, khususnya bagi mereka yang mengoperasikan kapal berukuran besar. Keputusan ini mencakup penetapan harga khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan dan pengusaha perikanan yang memiliki armada kapal dengan kapasitas antara 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT).
Harga solar khusus yang ditetapkan untuk segmen ini adalah Rp15.000 per liter. Penetapan harga ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak para pelaku usaha di sektor perikanan yang terdampak oleh fluktuasi harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai puncaknya di angka Rp21.300 per liter.
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai biaya produksi solar di dalam negeri. Perhitungan pemerintah menunjukkan bahwa rata-rata biaya produksi solar saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Dengan adanya selisih harga sebesar Rp3.600 per liter dari harga patokan yang baru, pemerintah akan memberikan subsidi. Skema subsidi ini akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saat Sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN. Karena harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat dan oleh karena itu ada dana yang bisa digunakan," jelas Airlangga.
Regulasi lebih lanjut mengenai skema penetapan harga dan penyaluran subsidi ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban operasional para nelayan dan pengusaha perikanan kapal besar, serta menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Penetapan harga solar khusus ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap sektor vital seperti perikanan, yang berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan dan perekonomian negara.
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.