BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait perpindahan wilayah jabatan bagi para notaris. Ketentuan ini mencakup besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi, khususnya bagi notaris yang berencana pindah ke wilayah Jakarta.

Tarif PNBP yang ditetapkan untuk layanan perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta mencapai angka fantastis, yaitu hingga Rp 500 juta. Besaran ini merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dana PNBP yang telah ditetapkan ini nantinya akan disetorkan langsung kepada negara. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan penerimaan negara yang akuntabel dan transparan.

Pengaturan mengenai tarif PNBP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik membahas mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Dengan demikian, kebijakan ini akan menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 dari peraturan tersebut. Pernyataan ini menegaskan kewajiban penyetoran seluruh PNBP ke rekening negara.

Peraturan ini mencakup berbagai jenis layanan yang dikelola oleh Kementerian Hukum, termasuk layanan administrasi untuk para notaris. Perpindahan wilayah jabatan merupakan salah satu layanan yang diatur dalam PP ini.

Pemberlakuan tarif baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi para notaris yang memiliki rencana untuk mengembangkan praktik profesional mereka di ibu kota. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata administrasi dan keuangan negara.

Dikutip dari informasi yang beredar, penetapan tarif yang signifikan ini menjadi perhatian banyak pihak dalam komunitas notaris. Pemenuhan persyaratan ini menjadi langkah krusial bagi notaris yang ingin mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.