BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai kelanjutan proses hukum atas masalah yang melibatkan perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penyidik OJK telah menyelesaikan tahap investigasi awal dan siap untuk proses persidangan.

Dalam kasus ini, pihak penyidik OJK telah menetapkan HS, yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada temuan dan bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada hari Rabu, 15 Juli 2026. HS saat ini telah menjalani masa penahanan terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, proses penyerahan barang bukti secara terpisah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi administrasi dan kelengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.

Akar permasalahan kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan secara sengaja. Pelaku diduga mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh OJK.

Perintah tertulis tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023, yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2023. Surat ini menjadi dasar hukum bagi OJK dalam menegakkan aturan di sektor perasuransian.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia --dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses-- kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," demikian dikutip dari Bloomberg Technoz.

Surat OJK tersebut secara spesifik memerintahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis. Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp566 miliar, berdasarkan laporan keuangan bulanan per tanggal 30 September 2023.