BISNIS.HOTNEWS.ID - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki mekanisme pengawasan tersendiri untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di dalamnya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.
Lembaga pengawas baru ini dipastikan bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan sebuah badan yang akan berbentuk Dewan Pertimbangan. Pembentukan dewan ini merupakan respons terhadap status khusus kawasan PFII.
Dewan Pertimbangan tersebut akan dibentuk karena PFII merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang diberikan perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini mencakup regulasi yang lebih longgar dan kemudahan dalam berbagai aturan yang berlaku.
"Pengawasnya adalah bukan OJK, pengawasnya bukan OJK," tegas Misbakhun mengenai perbedaan lembaga pengawas yang akan diterapkan.
Ia menambahkan bahwa dewan ini akan berperan penting dalam mengawasi operasional LJK di PFII. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di kawasan tersebut.
"Tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan di dalam pertimbangan," jelas Misbakhun mengenai bentuk badan pengawas yang baru.
Alasan utama di balik pembentukan pengawas independen ini adalah status PFII sebagai wilayah yang mendapatkan pengecualian regulasi. Pengecualian ini bertujuan untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan sektor finansial.
"Karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar," ungkapnya lebih lanjut.
Misbakhun juga menyoroti bahwa kemudahan aturan menjadi salah satu daya tarik utama PFII. Hal ini akan difasilitasi oleh pengawasan yang disesuaikan dengan karakteristik kawasan tersebut.