BISNIS.HOTNEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami temuan terkait kepemilikan rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor. Penggeledahan ini sendiri telah dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Tim penyidik tidak berhenti pada penggeledahan awal. Mereka berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai status kepemilikan aset tersebut.

"Penyidik tetap akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait akta kepemilikan dan sertifikat hak milik (SHM), termasuk atas nama siapa kepemilikan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan media, Jumat (10/7/2026).

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Perumahan Bukit Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari rumah tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang nilainya cukup signifikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, mata uang asing senilai US$ 4.767.300, dan SG$ 14.083.800. Selain itu, turut disita pula uang tunai Rp100 juta dan dua bingkai foto keluarga.

Terkait penemuan foto keluarga, pihak kepolisian menyatakan akan menjaga privasi. Mereka memiliki kewajiban untuk melindungi aspek kerahasiaan keluarga yang bersangkutan.

"Terkait foto, kami tidak akan menyampaikannya karena terdapat aspek privasi yang harus kami jaga. Foto tersebut merupakan foto keluarga dan kami berkewajiban melindungi privasi keluarga yang bersangkutan," kata Kombes Budi Hermanto.

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan investigasi mendalam terhadap asal-usul uang yang ditemukan. Pendalaman ini akan dilakukan berdasarkan tiga klaster objek perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, proses pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kepemilikan aset dan sumber dana yang ditemukan.