BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan penting terkait pengelolaan keuangan negara, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 menyoroti adanya piutang yang belum tertagih secara optimal.

Jumlah piutang yang dimaksud mencapai angka fantastis, yaitu Rp 33,16 triliun. Angka ini menunjukkan potensi pemasukan negara yang belum sepenuhnya terealisasi hingga akhir tahun anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, teridentifikasi sebanyak 3.147 dokumen piutang yang masuk kategori macet. Total nilai dari piutang macet ini sebesar Rp 7,17 miliar.

Piutang-piutang ini berstatus telah jatuh tempo, namun sayangnya tidak mendapatkan penagihan aktif dari satuan kerja (satker) terkait. Kondisi ini menjadi perhatian serius BPK.

Sumber dari piutang yang belum tertagih ini sebagian besar berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penundaan pembayaran. Penundaan ini kemudian berimplikasi pada tidak dilakukannya penagihan oleh satker.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7,17 miliar dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja (satker)," demikian kutipan dari temuan BPK tersebut.

Temuan ini secara spesifik menyoroti bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tercatat belum menagihkan piutang secara optimal senilai Rp 33,16 triliun pada 2025.

Hal ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Piutang tersebut bersumber dari dokumen atas penundaan pembayaran sehingga satker tidak melakukan penagihan, demikian penjelasan detail yang disampaikan dalam dokumen BPK.