BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan sebuah regulasi baru yang secara signifikan mengubah lanskap operasional platform lokapasar (e-commerce) besar di Tanah Air. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring.
Regulasi tersebut secara spesifik menyasar platform-platform besar seperti Shopee, TikTokShop, hingga Tokopedia, memastikan mereka tidak dapat lagi menaikkan biaya layanan seenaknya kepada para penjual (seller) online. Keputusan ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kewajiban baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Permen ini secara khusus membahas mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penetapan aturan ini secara resmi diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu. Tanggal ini menandai dimulainya era transparansi biaya yang lebih ketat dalam ekosistem jual beli digital di Indonesia.
Inti dari beleid baru ini adalah kewajiban bagi setiap platform e-commerce untuk mencantumkan secara sangat jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha. Hal ini mencakup besaran nominal biaya, mekanisme perhitungan yang dipakai, hingga tata cara pembayaran yang harus dilakukan.
Dengan adanya transparansi ini, setiap perubahan komponen biaya yang dikenakan kepada seller tidak lagi bisa ditetapkan secara sepihak oleh pihak platform. Perubahan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian kemitraan dengan mitra UMK, yaitu para penjual daring.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, memberikan penegasan mengenai implementasi aturan tersebut. Beliau menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap transaksi biaya.
"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam siaran resminya, dikutip Rabu (24/6/2026).
Aturan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini dirasakan oleh para pelaku UMKM terkait struktur biaya operasional di marketplace. Transparansi ini diharapkan menjadi fondasi kemitraan yang lebih kuat antara platform dan penjual.