BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia tengah mencermati perkembangan investigasi dagang Section 301 yang sedang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Proyeksi sementara menunjukkan bahwa tarif final yang berpotensi dikenakan terhadap produk-produk Indonesia dapat mencapai angka signifikan, yakni 18 persen.

Angka 18 persen ini merupakan estimasi target akhir yang ingin dicapai oleh otoritas AS setelah proses investigasi dagang tersebut rampung secara menyeluruh. Hal ini menjadi perhatian utama bagi sektor perdagangan bilateral kedua negara.

Faktor penentu utama besaran tarif final tersebut, menurut pemerintah, sangat bergantung pada penyelesaian berbagai tahapan hukum dan administratif yang masih berjalan di pihak AS. Proses ini memerlukan waktu dan kepastian prosedural.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memberikan pandangan mengenai status terkini dari proses tersebut. Beliau menjelaskan bahwa masih ada beberapa langkah prosedural yang harus dilalui sebelum implementasi penuh tarif tersebut dapat dilakukan.

"Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh," ujar Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (8/6/2026).

Lebih lanjut, Susiwijono menekankan bahwa proyeksi angka tersebut bersifat tentatif, mengingat dinamika proses hukum yang sedang berjalan di Washington D.C. Kepastian tarif akan didapatkan setelah semua tahapan selesai.

"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," kata Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih bisa berubah.

Implementasi tarif final ini ditargetkan akan dimulai secara bertahap, dengan perkiraan waktu awal pelaksanaan pada tanggal 24 Juli mendatang, tergantung pada kecepatan penyelesaian prosedur administratif di AS.

Dilansir dari sumber informasi resmi, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan ini untuk mengambil langkah mitigasi yang diperlukan demi menjaga stabilitas ekspor nasional.