BISNIS.HOTNEWS.ID - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penunjukan Aisyah Zakkiyah sebagai salah satu komisaris perusahaan. Isu ini belakangan memang cukup menyita perhatian publik.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris sepenuhnya berada di tangan pemegang saham. Hal ini diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Terkait pengangkatan Ibu Aisyah Zakkiyah sebagai Komisaris, dapat kami sampaikan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan RUPS," demikian ujar Joko Raharjo kepada Bloomberg Technoz pada Senin, 13 Juli 2026.
Proses penunjukan ini, menurut PTPP, berawal dari adanya usulan dari pihak pemegang saham. Terdapat dua pihak utama yang memberikan usulan.
Usulan tersebut datang dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga dari Pemegang Saham Pengendali, yaitu Danantara Indonesia.
Menindaklanjuti usulan tersebut, PTPP menegaskan bahwa mereka menjalankan setiap keputusan yang dihasilkan dalam RUPS. Pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Atas keputusan tersebut, Joko menyebut PTPP menjalankan hasil RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan," kata Joko Raharjo.
PTPP menekankan bahwa seluruh proses yang dilalui dalam pengangkatan dewan komisaris telah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Hal ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan ketentuan internal.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses tata kelola perusahaan di PTPP.