BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan memiliki kewajiban utang kepada pihak ketiga yang mencapai angka fantastis Rp 1,6 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran 2025.

Tunggakan tersebut mencakup berbagai pos pengeluaran yang krusial bagi operasional badan, mulai dari pengadaan seragam staf, pembelian peralatan makan seperti sendok, hingga biaya sertifikasi SPPG dan kebutuhan jasa event organizer (EO).

Selain itu, anggaran untuk publikasi juga menjadi bagian dari daftar tunggakan yang belum terselesaikan. Hal ini menunjukkan adanya berbagai lini kegiatan yang terdampak oleh penundaan pembayaran ini.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa utang ini berasal dari kegiatan yang secara fisik maupun administratif telah rampung dilaksanakan. Namun, kendala pembayaran membuat kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Tunggakan tahun 2025 ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan," ujar Agustina Arumsari dalam sebuah forum penting.

Ia menambahkan bahwa BGN di bawah kepemimpinan baru tengah berupaya keras untuk menyelesaikan persoalan ini. Mekanisme penyelesaian akan dilakukan melalui pos anggaran khusus untuk tunggakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.

"Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," tegas Agustina Arumsari saat memberikan keterangan di hadapan anggota dewan.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 17 Juli 2026. RDP ini melibatkan Komisi IX DPR RI untuk membahas berbagai isu terkait kinerja dan anggaran BGN.

Peristiwa ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan anggaran dan pembayaran kewajiban di lembaga pemerintah, serta upaya yang sedang dilakukan untuk memulihkan kelancaran operasional.