BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan final mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan ini memungkinkan RUU tersebut untuk segera dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan besok.
Proses pembahasan RUU PFII terbilang sangat cepat, dimulai sejak Kamis, 2 Juli 2026, dan berhasil diselesaikan pada Senin, 20 Juli 2026. Target awal untuk pengesahan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 Juli 2026, menunjukkan upaya kolaboratif yang intensif dalam kurun waktu hanya 18 hari.
Kesepakatan ini tercapai setelah melalui Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang melibatkan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Pertemuan ini merupakan forum terakhir sebelum RUU dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI, yang mewakili delapan partai politik, telah menyampaikan pandangan akhir mereka. Masing-masing fraksi memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).
"Setelah mendengarkan semua pandangan mini fraksi dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PFII untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Selanjutnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir, "Apakah setuju?" pertanyaan ini diajukan dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Persetujuan kolektif dari seluruh fraksi menandakan kesiapan untuk melanjutkan RUU PFII ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat dalam mendukung pembentukan pusat finansial internasional.
"Setelah mendengarkan semua pandangan mini fraksi dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PFII untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut hadir dalam rapat tersebut, menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam proses legislasi ini. Kehadirannya menegaskan komitmen kementeriannya dalam mendukung RUU PFII.