BISNIS.HOTNEWS.ID - Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia memasuki era baru dengan implementasi Coretax. Sistem ini secara fundamental mengubah cara perusahaan maupun konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Perubahan ini menyoroti urgensi peningkatan kompetensi bagi para profesional di bidang perpajakan. Bagi mereka yang belum sepenuhnya beradaptasi, kesenjangan pemahaman bisa berdampak signifikan pada akurasi pelaporan pajak.
Selain itu, efisiensi kerja tim keuangan juga berpotensi terganggu akibat ketidakbiasaan dalam menggunakan platform Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa keahlian perpajakan kini tidak lagi hanya bertumpu pada teori semata, melainkan juga pada penguasaan sistem teknologi.
Menjawab kebutuhan krusial ini, pelatihan dan sertifikasi Certified CoreTaxify Professional (CCP) hadir sebagai solusi. Program ini merupakan kolaborasi antara Piranha Smart Center (PSC) dan SET Academy.
Pelatihan CCP ini dirancang untuk memberikan bekal komprehensif kepada para praktisi pajak. Materinya mencakup seluruh aspek administrasi perpajakan yang terintegrasi dalam Coretax.
Cakupan materi pelatihan sangat luas, meliputi proses pemotongan, pemungutan, perhitungan, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap. Ini mencakup berbagai jenis pajak yang krusial bagi perusahaan dan individu.
Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Unifikasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga PPh bagi Orang Pribadi dan PPh Badan, semuanya dibahas mendalam.
"Sistem Coretax mengubah cara perusahaan dan konsultan pajak menjalankan kewajiban administrasi perpajakan di Indonesia," demikian pernyataan yang disampaikan.
"Bagi praktisi yang belum terbiasa dengan sistem ini, gap kompetensi bisa berdampak langsung pada akurasi pelaporan dan efisiensi kerja tim keuangan," tambahnya.